Rabu, 08 April 2015

CARA MEMBUAT KERAJINAN DARI SEDOTAN BEKAS


Bahan yang digunakan :
1.   Sedotan
2.   Kawat
3.   Putik
4.   Kelopak
5.   Daun
Alat yang digunakan :
1.   Gunting
2.   Jarum
Cara membuat bunga dari sedotan :
1.   1 sedotan di lipat menjadi 3 bagian, gunting yang 1/3 bagian. Yang di pakai adalah yang 2/3 bagian.
2.   lipat 2 sedotan
3.   lubangi dengan gunting sudut kiri kanan bawah
4.   bentuk agak membulat ke sudut kiri atas.
5.   pipihkan sedotan dengan mensejajarkan lubang, lalu gunting sisi yang lebih pendek, sisakan 1/2 cm dari lubang (jangan sampai putus)
6.   beri guratan dengan arah dari luar ke dalam, sehingga sedotannya agak melengkung ke dalam
7.   siapkan putik dan kelopak.
8.   masukkan ke 3 kelopak ke dalam putik berselang-seling lalu tutup dengan kelopak bawah
Selamat untuk mencoba ya,,…

Rabu, 28 Januari 2015


                      UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
                                                   TAHUN 1945
                                                   PEMBUKAAN
                                                  ( P r e a m b u l e )
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.