UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e )
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat
sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk
suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.